MANDILING NATAL l Pelindungnegeri.com- Konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat transmigrasi di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, dengan pihak manajemen PTPN IV kembali memanas.
Setelah menunggu kepastian hukum dan janji penyelesaian selama hampir dua dekade—tanpa adanya kejelasan yang berpihak kepada kesejahteraan rakyat kecil—masyarakat pemegang hak sah atas Lahan Usaha II (LU2) menyatakan sikap tegas untuk bersiap melakukan penguasaan kembali lahan tersebut.
Langkah penataan dan konsolidasi besar-besaran ini diambil setelah berbagai upaya mediasi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Mandailing Natal, hingga peringatan keras dari pemerintah daerah kepada pihak perusahaan dinilai tidak membuahkan hasil konkret. Masyarakat merasa hak-hak fundamental mereka sebagai warga transmigrasi telah dirampas secara sistematis sejak puluhan tahun lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akar Masalah: Puluhan Tahun Terkatung-katung di Bawah Penguasaan Korporasi
Berdasarkan catatan historis dan dokumen perhutanan/transmigrasi, wilayah Lahan Usaha II (LU2) di kawasan transmigrasi Batahan (meliputi wilayah Desa Kampung Kapas I, Batahan I, hingga titik batas Bukit Lipai sampai aliran Sungai Lintah) yang dikelola oleh PTPN IV Kebun Timur seharusnya menjadi hak ekonomi eksklusif warga transmigran untuk menopang kehidupan mereka.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak tahun 2007, lahan tersebut dikuasai sepihak oleh perusahaan perkebunan pelat merah tersebut dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit skala besar. Ironisnya, di tengah penguasaan tersebut, muncul pula berbagai polemik legalitas operasional, termasuk status Hak Guna HGU yang kerap disorot tajam oleh berbagai elemen masyarakat dan aktivis hukum setempat karena dinilai tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah atau mengalami “kematian HGU” secara substantif.
“Kami sudah bersabar selama hampir 20 tahun. Tanah ini adalah penopang hidup anak cucu kami yang dijamin oleh program negara saat transmigrasi dulu. Jika negara dan perusahaan terus menutup mata terhadap hak-hak konstitusional kami, maka jalan satu-satunya adalah rakyat turun tangan mengambil alih hak milik yang sah secara mandiri.”
— Perwakilan Tokoh Masyarakat & Pemuda Transmigrasi Batahan
Dukungan Politik Lokal dan Pemerintah Daerah yang Mandek
Sebelumnya, polemik ini sempat mendapatkan perhatian serius dari jajaran DPRD Madina dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Sejumlah RDP dan investigasi lapangan lintas instansi telah membuktikan adanya ketidaksesuaian tata kelola dan tuntutan agar PTPN IV mengembalikan lahan hak rakyat. Bahkan, bupati setempat sempat melayangkan peringatan keras kepada pihak manajemen perusahaan.
Akan tetapi, hingga pertengahan tahun 2026 ini, komitmen tersebut jalan di tempat. Perusahaan dinilai mengabaikan rekomendasi moral dan administratif dari pemerintah daerah, berlindung di balik kekuasaan korporasi besar, dan membiarkan penderitaan ekonomi masyarakat transmigrasi terus berlanjut di tanah kelahiran mereka sendiri.
Poin Tuntutan dan Langkah Tegas Masyarakat
Menyikapi situasi kebuntuan hukum korporasi tersebut, aliansi masyarakat transmigrasi Batahan bersama elemen pemuda dan tokoh adat menegaskan sikap melalui empat poin krusial berikut:
Desakan Pengembalian Tanpa Syarat: Menuntut PTPN IV segera mengembalikan seluruh wilayah Lahan Usaha II (LU2) di Batahan kepada masyarakat transmigran yang sah sesuai dengan SK awal penempatan transmigrasi.
Konsolidasi Penguasaan Kembali Lahan: Menyatakan kesiapan penuh masyarakat untuk melakukan patok ulang dan penguasaan fisik secara mandiri di atas areal LU2 apabila pihak manajemen tetap bersikeras mengabaikan hak rakyat.
Evaluasi Total Legalitas Perusahaan: Meminta aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk mengaudit ulang status perizinan serta HGU PTPN IV di wilayah Batahan yang diduga kuat cacat hukum dan merugikan keuangan negara serta hak masyarakat.
Seruan Solidaritas Nasional: Meminta dukungan luas dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), aktivis hukum agraria, serta media nasional untuk mengawal perjuangan konstitusional masyarakat Batahan dalam merebut kembali hak tanah mereka.
(Jasuti)












