Maraknya Peredaran Rokok Ilegal UFO BOLD Dan UFO MIND Dikota Batam,Bea Cukai Di Pertanyakan Kinerjanya Dalam Pengawasan Cukai

- Penulis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam,pelindungnegeri.com – Peredaran rokok rokok Ilegal merk Ufo Bold dengan harga 13000 dan Ufo Mind dengan harga 12000 begitu marak di wilayah Kepulauan Riau Kota Batam,Jumat 02 Oktober 2026.

Pantauan awak media di lapangan, berbagai jenis rokok-rokok ilegal tanpa memiliki pita cukai yang beredar bebas di wilayah Batam.

SMKN 2 Garut Gelar Futsal Series SMP se-Kabupaten Garut 2026

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditelusuri oleh awak media, Rokok dengan Merk Ufo Bold & Ufo Mind tidak ditemukan nama Perusahaan yang memproduksi rokok tersebut juga kode produksi tidak tercantum ini sangat berbahaya untuk di perjual belikan.

Terlihat rokok UFO BOLD & UFO MIND di jual bebas rokok berwarna putih dengan tulisan UFO BOLD berwarna putih & UFO MIND berwarna merah.

Sementara, salah satu sales rokok Legal yang tidak ingin nama dan jenis rokoknya dipublikasikan, sangat mengeluhkan peredaran rokok-rokok ilegal tersebut.

“Karena banyak rokok ilegal inilah, makanya rokok kami agak kurang. Rokok kami kena pajak, mereka gak bayar pajak,” Tambahnya.

Banyaknya peredaran rokok-rokok ilegal tersebut, Pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) Batam menjadi pertanyaan yang besar. Hal tersebut karena seolah olah seperti terjadi pembiaran terhadap banyaknya rokok-rokok ilegal yang beredar di Batam.

Menjual dan membuat rokok ilegal melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia:

Baca Juga:  Menuju Pilkades Cipayung 2026, Asep Didorong Warga untuk Melanjutkan Pengabdian kepada Masyarakat

Peraturan Perundang-Undangan

1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 115-118): melarang produksi, penjualan, dan peredaran rokok yang tidak memenuhi standar.

2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 55-57): mengatur tentang pengawasan dan larangan peredaran rokok yang mengandung zat adiktif.

3. Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan dan Pengawasan Rokok (Pasal 3-6).

4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Rokok.

Pasal-Pasal yang Dilanggar

1. Pasal 115 Ayat (1) UU No. 36/2009: Membuat atau mengedarkan rokok tanpa izin.

2. Pasal 116 UU No. 36/2009: Menjual rokok kepada anak di bawah umur.

3. Pasal 117 UU No. 36/2009: Membuat atau mengedarkan rokok yang tidak memenuhi standar.

4. Pasal 118 UU No. 36/2009: Mengiklankan rokok secara tidak sah.

Sanksi

1. Pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 115 Ayat 2 UU No. 36/2009).

2. Denda paling banyak Rp1.000.000.000 (Pasal 115 Ayat 2 UU No. 36/2009).

3. Pencabutan izin usaha.

4. Ganti rugi kerugian negara.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba meminta konfirmasi langsung kepada BC Batam dan terus menggali informasi kenapa bisa banyaknya rokok-rokok ilegal yang beredar di Batam. (Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kekompakan dan Kepedulian Sosial, LSM Elang Mas Pesisir Selatan Pererat Hubungan Antaranggota
Reri Elvadinata Raih Kepercayaan Warga, Siap Bawa Nagari Kapujan Koto Berapak Menuju Kemajuan
Sosialisasi Bangga Kencana di Karyamulya, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga
Kepala Pangkalan KPLP Bitung Jangan Tutup Mata. Kasus YST Tembus Jakarta.! Dirjen Hubla & Saber Pungli Pusat Diminta Turun Tangan.
SERAGAM PENEGAK HUKUM LAUT DIPERTARUHKAN! OKNUM NAKHODA KAPAL PATROLI KPLP BERINISIAL YST DIDUGA MINTA SETORAN JUTAAN RUPIAH PER BULAN DARI PENGUSAHA BITUNG
Pilkades Telukbango Jadi Harapan Baru, Warga Inginkan Pemimpin yang Dekat dan Peduli Masyarakat
Hidayat Kantongi Nomor Urut 1, Siap Meramaikan Kontestasi Pilkades Telukbango 2026
Pei Yulyawadi Raih Nomor Urut 3 dalam Pengundian Calon Kepala Desa Telukbango
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Reri Elvadinata Raih Kepercayaan Warga, Siap Bawa Nagari Kapujan Koto Berapak Menuju Kemajuan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Sosialisasi Bangga Kencana di Karyamulya, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Kepala Pangkalan KPLP Bitung Jangan Tutup Mata. Kasus YST Tembus Jakarta.! Dirjen Hubla & Saber Pungli Pusat Diminta Turun Tangan.

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:08 WIB

SERAGAM PENEGAK HUKUM LAUT DIPERTARUHKAN! OKNUM NAKHODA KAPAL PATROLI KPLP BERINISIAL YST DIDUGA MINTA SETORAN JUTAAN RUPIAH PER BULAN DARI PENGUSAHA BITUNG

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Pilkades Telukbango Jadi Harapan Baru, Warga Inginkan Pemimpin yang Dekat dan Peduli Masyarakat

Berita Terbaru