PESISIR SELATAN, SUMATERA BARAT | PELINDUNG NEGERI.COM– Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Nagari Limau Gadang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menjadi perhatian setelah sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menyampaikan pengaduan terkait status bantuan dan dugaan tekanan pascapemberitaan.
Pengaduan tersebut berkembang setelah persoalan bantuan sosial yang mereka pertanyakan diberitakan oleh MEDIALIPUTAN6.com pada Senin (12/10/2026). Sejumlah KPM mengaku diminta menghapus pemberitaan dan membuat pernyataan permintaan maaf kepada publik.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, persoalan bermula ketika KPM berupaya memperoleh kejelasan mengenai status bantuan PKH yang mereka terima. Mereka mengaku pernah meminta penjelasan kepada pendamping PKH yang disebut bernama PK Mul.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuan KPM, pendamping tersebut menyampaikan bahwa bantuan mereka telah berstatus *top up*. KPM juga menyebut informasi tersebut sempat diperlihatkan melalui komputer. Namun, mereka mengaku masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut untuk memastikan status bantuan yang menjadi pertanyaan.
KPM kemudian berupaya mencari informasi tambahan, termasuk dengan mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak bank. Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, pihak bank disebut akan melakukan pemeriksaan apabila persoalan disampaikan melalui mekanisme resmi. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lengkap yang memastikan penyelesaian persoalan tersebut.
Situasi disebut semakin berkembang setelah pengaduan masyarakat dipublikasikan. Sejumlah KPM mengaku pihak yang disebut sebagai pendamping PKH mempersoalkan pemberitaan itu dan meminta agar berita dihapus. Mereka juga mengaku diminta membuat pernyataan permintaan maaf kepada publik.
Lebih jauh, beberapa KPM menyampaikan dugaan adanya tekanan yang dikaitkan dengan kelanjutan bantuan sosial. Mereka mengaku khawatir bantuan tidak lagi diterima apabila pemberitaan tidak dihapus dan persoalan tersebut terus berlanjut. Klaim mengenai tekanan tersebut masih memerlukan pemeriksaan serta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Salah seorang KPM bernama Ipit bersama ibunya juga menyampaikan pengakuan bahwa mereka pernah didatangi pihak pemerintah nagari. Menurut Ipit, dirinya diminta membuat pernyataan permintaan maaf dan mengunggahnya melalui media sosial.
Ipit mengaku mengalami tekanan emosional ketika menghadapi situasi tersebut. Ia menyebut pernah berada di kantor sejak pagi hingga sore dan menangis karena merasa terus didesak untuk mengikuti arahan tertentu. Ia juga mengaku diminta membuat dan menandatangani surat. Namun, pihak yang menyusun dokumen, pihak yang memberikan arahan, serta tujuan surat tersebut masih perlu diklarifikasi secara langsung.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pendampingan dan penyelesaian pengaduan dalam pelaksanaan PKH. Pendamping memiliki peran membantu masyarakat memahami informasi bantuan, menyelesaikan persoalan administrasi, serta menghubungkan KPM dengan instansi yang berwenang.
Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pengaduan mengenai bantuan sosial perlu ditangani berdasarkan data, dokumen, dan hasil pemeriksaan agar masyarakat memperoleh kepastian.
Redaksi GEMAPROKLAMSI.COM menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan tekanan terhadap KPM masih berdasarkan keterangan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Dokumen pernyataan yang disebut dibuat oleh KPM juga perlu diperiksa untuk memastikan proses penyusunan, penandatanganan, dan konteks pembuatannya.
Redaksi turut menegaskan bahwa pemberitaan tersebut berangkat dari pengaduan masyarakat dengan tujuan memperoleh perhatian dan klarifikasi. Pemberitaan itu, menurut redaksi, bukan dimaksudkan untuk meminta uang, imbalan, ataupun keuntungan dari penerima bantuan maupun pendamping. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki kesempatan menyampaikan penjelasan dan menggunakan hak jawab sesuai mekanisme yang berlaku.
**Dinas Sosial Diminta Periksa Pelaksanaan PKH**
Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan diminta menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh, mulai dari status bantuan KPM yang mengadu, kesesuaian data penerima, hingga dugaan tekanan yang disampaikan masyarakat. Pemeriksaan juga perlu mencakup keterangan pendamping PKH, pemerintah nagari, pihak kecamatan, serta pihak lain yang berkaitan.
Redaksi menerima informasi mengenai dugaan adanya KPM lain di tingkat kecamatan yang masih menghadapi persoalan bantuan atau belum memperoleh kejelasan haknya. Informasi tersebut belum terverifikasi secara menyeluruh sehingga diperlukan pencocokan data dan pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.
Selain itu, muncul dugaan bahwa persoalan yang melibatkan pendamping berinisial PK Mul belum ditangani secara objektif oleh pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan. Ada pula pengakuan KPM yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum lain dalam proses pembuatan surat pernyataan.
Seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan resmi. Pihak-pihak yang disebut perlu diberi kesempatan untuk memberikan keterangan agar penanganan persoalan berlangsung berimbang dan berdasarkan bukti, bukan hanya berdasarkan satu sisi pengaduan.
**Kemensos RI Diminta Lakukan Sidak ke Limau Gadang
Menyikapi pengaduan tersebut, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) diminta turun tangan dan mempertimbangkan inspeksi mendadak (sidak) ke wilayah Nagari Limau Gadang apabila diperlukan.
Pemeriksaan langsung dinilai penting untuk memastikan kondisi di lapangan serta menghindari ketergantungan pada laporan sepihak. Kemensos diharapkan dapat menemui KPM yang mengadu, memeriksa dokumen dan data bantuan, mencocokkan status penerima dengan penyaluran bantuan, serta meminta keterangan dari pendamping PKH dan unsur pemerintah daerah terkait.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjawab persoalan status bantuan sekaligus memastikan apakah benar terdapat tekanan terhadap KPM sebagaimana yang mereka sampaikan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta, hasil klarifikasi juga perlu disampaikan secara terbuka.
Masyarakat penerima bantuan sosial berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status bantuan mereka dan menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi. Karena itu, persoalan PKH di Limau Gadang diharapkan segera mendapatkan penanganan yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan lengkap dari pendamping PKH yang disebut, pemerintah Nagari Limau Gadang, pihak kecamatan, Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan, maupun Kemensos RI masih perlu dihimpun untuk melengkapi pemberitaan. Konfirmasi dari seluruh pihak tersebut penting agar duduk persoalan dapat diketahui secara utuh.
Penulis : NurD
Editor : Nur Diani











