MANDAILING NATAL l Pelindungnegeri.com- Pemberitaan yang beredar di sejumlah platform media sosial dan portal berita lokal mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dalam jaringan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan penampungan emas ilegal menuai tanggapan keras.
Saudara KM, selaku pihak yang namanya disorot dalam pemberitaan tersebut, secara resmi menyampaikan hak jawab serta klarifikasi nasional guna meluruskan informasi yang dinilai sepihak, keliru, dan merusak nama baik pribadinya maupun institusi tempatnya bekerja pada Selasa (15/09/2026).
Penyangkalan Tegas: Tidak Ada Aktivitas Penampungan Emas dan Alat Berat
Dalam keterangannya, KM menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam jaringan penambangan ilegal maupun penampungan emas. la juga menjelaskan bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal pada masa lalu, apakah ia pernah melakukan aktivitas jual beli atau pengepul emas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, KM juga menepis isu bombastis yang menyebutkan bahwa dirinya memiliki puluhan unit alat berat untuk mendukung aktivitas pertambangan. KM memastikan informasi tersebut adalah hoaks dan tidak memiliki dasar kebenaran sama sekali.
Klarifikasi Status Kepegawaian di Puskesmas Simpang Gambir
Poin krusial lain yang diluruskan berkaitan dengan status tempatnya bekerja. Pemberitaan sebelumnya sempat menyebut KM sebagai oknum PNS di lingkungan Dinas KB (BKKBN).
Secara tegas, KM menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bertugas di instansi tersebut. Berdasarkan penelusuran fakta di lapangan, KM adalah seorang tenaga kesehatan/pegawai yang berdinas di Puskesmas Simpang Gambir.
Kebenaran status ini juga telah dikonfirmasi langsung kepada Kepala UPTD Puskesmas Simpang Gambir, Linawati, S.K.M., M.K.M., yang secara sah membenarkan bahwa Saudara KM memang benar bertugas di bawah naungan unit fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Sorotan Hukum: UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan UU Minerba
Kasus ini turut menjadi perhatian dalam konteks penegakan hukum pers di Indonesia, mengingat maraknya pemberitaan yang diterbitkan tanpa melalui prosedur konfirmasi berimbang (cover both sides) serta mengandung unsur penghakiman pribadi.
Pelanggaran UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
Pasal 1 & Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik: Mewajibkan pers untuk selalu menyajikan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk, serta menerapkan asas praduga tak bersalah tanpa mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Menegaskan kewajiban media untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang dirugikan oleh produk jurnalistik yang tidak akurat.
Jerat Hukum Tindak Pidana PETI (UU Minerba):
Di sisi lain, regulasi pertambangan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur sanksi berat bagi pelaku PETI dan penampung ilegal.
Pasal 158 mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 161 turut membidik pihak-pihak yang menampung, mengolah, atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal.
Dengan diterbitkannya rilis klarifikasi skala nasional ini, Saudara KM berharap publik, insan pers, serta instansi terkait dapat melihat persoalan secara objektif, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta mengutamakan prinsip verifikasi yang berimbang dalam menyajikan informasi kepada masyarakat luas.
(Jasuti)











