PELINDUNGNEGERI.COM |SINTANG, KALBAR
Keberadaan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di wilayah Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Sungai Ukoi, Kabupaten Sintang, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai selama ini masih terkesan parsial dan belum menyentuh sumber utama distribusi, Sintang, 13 Maret 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media, gudang tersebut diduga telah lama beroperasi secara tertutup dan menjadi tempat penampungan rokok tanpa pita cukai sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Kabupaten Sintang dan wilayah sekitarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas di sekitar gudang tersebut sudah cukup lama diketahui oleh masyarakat sekitar. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap fasilitas penyimpanan yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal tersebut.
“Warga sebenarnya sudah lama mengetahui aktivitas di sekitar gudang itu. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas yang terlihat dari aparat,” ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat pun mulai mempertanyakan efektivitas penindakan yang dilakukan aparat. Pasalnya, meskipun razia rokok ilegal kerap diberitakan, peredaran rokok tanpa pita cukai masih cukup mudah ditemukan di pasar tradisional maupun di warung-warung kecil.
“Kalau memang terbukti menjadi tempat penyimpanan atau penimbunan rokok ilegal, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak hanya barangnya yang disita, tetapi gudang dan pihak yang terlibat juga harus ditindak tegas,” tegas warga tersebut.
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius dalam sektor cukai karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Rokok tanpa pita cukai dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang menjalankan usaha secara legal.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas di gudang tersebut, sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah Sintang dapat ditekan dan tidak terus merugikan negara.
(Wartawan: Solehudin F)












