Gagal Berdamai, Sengketa Sawit di DAS Sontang Kini Mengarah ke Pembuktian

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Rohul Riau, PelindungNegeri.com— Persidangan perkara perdata lingkungan hidup antara Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (Sinta) melawan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kamis (24/9/2026).

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp tersebut berkaitan dengan dugaan penanaman kelapa sawit di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang lanjutan tersebut dihadiri pengurus Yayasan Sinergi Nusantara Abadi, yakni Ketua Umum Sunario, Sekretaris Netti Agustin, dan Wakil Ketua Reyhan Amir Tambunan.

Agenda persidangan kali ini memasuki tahapan pembacaan gugatan setelah proses mediasi antara para pihak tidak menghasilkan kesepakatan.

Berdasarkan keterangan pihak penggugat, proses mediasi telah dilaksanakan dalam beberapa kali pertemuan. Namun, hingga tahapan tersebut berakhir, para pihak disebut belum menemukan titik temu atas tuntutan yang diajukan Yayasan Sinta dalam resume mediasi.

Salah satu tuntutan yang disampaikan penggugat adalah meminta PT APSL melakukan upaya pemulihan fungsi DAS sebagaimana kondisi semula, termasuk melakukan penanaman tanaman kehutanan yang dinilai memiliki fungsi konservasi dan sistem perakaran yang sesuai dengan upaya pemulihan kawasan tersebut.

Karena proses perdamaian tidak mencapai kesepakatan, persidangan kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir Risky Apriadi, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota.

Soroti Perlindungan DAS dan Fungsi Sempadan Sungai
Dalam perkara ini, pihak penggugat mendasarkan kepentingannya antara lain pada ketentuan mengenai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kewajiban menjaga fungsi lingkungan.

Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, kewajiban, larangan, pengawasan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup serta pemulihan fungsi lingkungan. UU tersebut saat ini berstatus berlaku dan telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai merupakan regulasi yang secara khusus mengatur penyelenggaraan sungai, termasuk aspek konservasi sungai dan pengendalian daya rusak air. PP tersebut berstatus berlaku.

Baca Juga:  SENAYAN BERJANJI, KORUPTOR GELISAH: DESEMBER 2026, RUU PERAMPASAN ASET HARUS TUNTAS!

Ketentuan yang juga relevan adalah Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Regulasi tersebut mengatur bahwa sempadan sungai merupakan ruang di kiri dan kanan palung sungai yang mempunyai fungsi perlindungan. Penetapan garis sempadan dimaksudkan agar fungsi sungai tidak terganggu oleh aktivitas di sekitarnya dan agar kelestarian fungsi sungai tetap terjaga.

Permen tersebut juga mengatur bahwa pemanfaatan sempadan sungai hanya dapat dilakukan secara terbatas dan sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai.

Penggugat Minta Pengadilan Tegakkan Hukum

Pihak Yayasan Sinta menyatakan meminta Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian memeriksa dan memutus perkara tersebut secara adil berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut pihak penggugat, persoalan lingkungan tidak hanya menyangkut kepentingan para pihak yang berperkara, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan fungsi lingkungan serta kepentingan masyarakat yang berada di sekitar kawasan DAS.

“Kami meminta kepada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk tetap tegak lurus dalam memutus perkara ini dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” demikian sikap pihak penggugat sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

Pihak Yayasan Sinta juga mengapresiasi kehadiran rekan-rekan media yang mengikuti proses persidangan. Menurut mereka, keterbukaan terhadap proses hukum penting agar masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara lingkungan tersebut.

Memasuki Tahapan Pembuktian
Dengan berakhirnya proses mediasi tanpa kesepakatan, perkara Nomor 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp kini memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara.

Namun demikian, berbagai dalil dan tuduhan yang disampaikan masing-masing pihak dalam perkara tersebut masih harus diuji melalui proses persidangan dan pembuktian di hadapan majelis hakim.

Karena itu, persoalan mengenai apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, status kawasan, batas DAS atau sempadan sungai, serta bentuk pemulihan yang tepat nantinya akan bergantung pada alat bukti, keterangan para pihak, saksi maupun ahli dan pertimbangan hukum majelis hakim.

Perkara ini pun menjadi perhatian karena menyangkut isu perlindungan fungsi DAS dan tata kelola kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Garut dan Kemenkes Siapkan Pembangunan CMU RSUD dr. Slamet dan Perluasan RS Rotinsulu
Ketua STAINUS Garut: Teguhkan Karakter, Kuasai IPTEK, dan Rawat Persatuan di Era Digital
Camat Beserta Jajaran dan Kapolsek Batujaya Sambangi Calon Kades Batu Raden,Tekankan Pilkades Aman dan Kondusif
Bupati Garut Lepas 783 Kontingen Porprov Jabar XV 2026, Target Prestasi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Optimalisasi Lahan di Tanjung Pakis Diapresiasi Warga, Diharapkan Perkuat Dan Mencegah Terjadinya Longsor
Jaga Kekompakan dan Kepedulian Sosial, LSM Elang Mas Pesisir Selatan Pererat Hubungan Antaranggota
Sinergi Lintas Sektoral Sukseskan Pelacakan (Tracing) TB Paru di Sejumlah Lokus Wilayah Mandailing Natal
Ketum GERMAS UNGKAP Ade Julhaidir Desak DPR-MPR Tampung Aspirasi Rakyat soal Polemik Putusan MK dan Ijazah Gibran
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Pemkab Garut dan Kemenkes Siapkan Pembangunan CMU RSUD dr. Slamet dan Perluasan RS Rotinsulu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Ketua STAINUS Garut: Teguhkan Karakter, Kuasai IPTEK, dan Rawat Persatuan di Era Digital

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Camat Beserta Jajaran dan Kapolsek Batujaya Sambangi Calon Kades Batu Raden,Tekankan Pilkades Aman dan Kondusif

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:32 WIB

Bupati Garut Lepas 783 Kontingen Porprov Jabar XV 2026, Target Prestasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Optimalisasi Lahan di Tanjung Pakis Diapresiasi Warga, Diharapkan Perkuat Dan Mencegah Terjadinya Longsor

Berita Terbaru