PADANG,PELINDUNGNEGERI.COM— Kegiatan penggalangan donasi untuk membantu korban bencana di Sumatera Barat menjadi perhatian setelah dalam pelaksanaannya terlihat adanya keterlibatan anak-anak. Aktivitas tersebut juga diketahui menggunakan nama dan logo Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Amanah Minangkabau Sakato (DPP AMK Sakato) serta mencantumkan Unit Reaksi Cepat (URC) AMK SAKATO.
Dalam sejumlah dokumentasi yang beredar, tampak dua anak membawa papan informasi bertuliskan “AMK Sakato Peduli Bencana, DPP AMK Sakato, URC AMK Sakato, Unit Reaksi Cepat Kebencanaan, Asosiasi Amanah Minangkabau Sakato”. Keduanya terlihat berada di lokasi yang diduga digunakan untuk menghimpun bantuan dari masyarakat.
Kegiatan tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai dasar pelaksanaan penggalangan dana, pihak yang bertanggung jawab, penggunaan identitas organisasi, serta mekanisme pengelolaan dan penyaluran bantuan yang terkumpul.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen yang beredar turut memperlihatkan sebuah surat berkop DPP AMK Sakato dengan nomor 018/DPP-AMK Sakato/0010/XI/2026. Surat bertanggal Padang, 22 September 2026 tersebut memiliki perihal “Surat Tugas” dan memuat penugasan sejumlah nama sebagai relawan dalam kegiatan donasi bantuan bagi korban bencana di Kota Solok, Sumatera Barat.
Dalam dokumen itu juga tercantum nama Ketua Divisi URC AMK Kebencanaan, Doni Erwin, bersama sejumlah nama lainnya. Isi surat menyebutkan bahwa para personel ditugaskan menjalankan kegiatan donasi serta menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana di Kota Solok.
Meski demikian, keberadaan surat tugas tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut untuk memastikan keaslian dokumen, kewenangan pihak yang menerbitkan, serta ruang lingkup penugasan yang diberikan kepada para relawan.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah keterlibatan anak-anak dalam kegiatan pengumpulan donasi. Apabila mereka memang masih berusia di bawah umur, aspek keselamatan, pendampingan, serta perlindungan anak perlu menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Masyarakat yang hendak memberikan bantuan juga memiliki kepentingan untuk mengetahui secara jelas siapa pihak yang mengelola donasi, dasar pelaksanaan kegiatan, tujuan penggunaan dana, tempat atau rekening penampungan, hingga mekanisme pertanggungjawaban dan penyaluran bantuan kepada korban bencana.
Karena itu, klarifikasi dari DPP AMK Sakato maupun pihak-pihak yang tercantum dalam surat tugas tersebut dinilai penting. Penjelasan resmi diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan nama dan logo organisasi dalam kegiatan penggalangan dana memang dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah.
Sampai terdapat penjelasan dan verifikasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati sebelum memberikan donasi. Calon donatur sebaiknya memastikan identitas penggalang, legalitas kegiatan, pihak penanggung jawab, serta mekanisme penyaluran bantuan agar dana yang diberikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.











