Sebegitu Sulitkah Pembuatan SPJ Sehingga Diduga Menjadi Ajang Bisnis Oknum Pendamping Desa?

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com – Dugaan praktik menjadikan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa (SPJ) sebagai ajang bisnis oleh oknum pendamping desa mencuat di wilayah Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal. Persoalan ini dikeluhkan oleh sejumlah kepala desa yang merasa terbebani oleh biaya administrasi yang dinilai tidak wajar.

Beberapa kepala desa di Kecamatan Sinunukan mengungkapkan adanya dugaan praktik komersialisasi penyusunan dokumen administrasi keuangan desa, khususnya SPJ. Padahal secara sistem, pemerintah telah menyediakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk mempermudah pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, pelaporan dana desa juga telah terintegrasi dengan Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) yang berfungsi memantau penyaluran dan pelaporan dana desa dari pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dalam praktiknya, sejumlah aparatur desa mengaku masih mengalami kesulitan dalam penyusunan administrasi secara mandiri meskipun telah mengikuti pelatihan penggunaan aplikasi tersebut.

Persoalan ini disebut terjadi di beberapa desa di wilayah Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Sedikitnya sembilan kepala desa di Kecamatan Sinunukan mengaku menghadapi situasi serupa. Dugaan praktik ini disebut melibatkan oknum pendamping desa yang seharusnya memiliki tugas utama memberikan bimbingan teknis dan penguatan kapasitas aparatur desa.

Praktik yang dikeluhkan tersebut disebut terjadi dalam proses penyusunan administrasi keuangan desa, khususnya pada tahun anggaran 2025, ketika desa-desa harus menyiapkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

Menurut pengakuan sejumlah aparatur desa, kondisi ini diduga terjadi karena keterbatasan kemampuan teknis sebagian perangkat desa dalam mengoperasikan sistem administrasi keuangan digital. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum pendamping desa untuk mengambil alih proses penyusunan administrasi.

Bahkan, muncul praktik pembuatan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menyatakan kepala desa tidak mampu menyusun administrasi keuangan desa sehingga pekerjaan tersebut diserahkan kepada pendamping desa.

Baca Juga:  Kekompakan Warga Setialaksana Menguat, Ne’an Bin Wiro Dapat Dukungan

Padahal, secara fungsi kelembagaan, pendamping desa bertugas memberikan pendampingan, pelatihan, serta penguatan kapasitas aparatur desa agar mampu mengelola pemerintahan desa secara mandiri.

Bagaimana Dampaknya (How)
Persoalan menjadi semakin berat ketika muncul biaya pembuatan SPJ yang dinilai tidak wajar. Pada tahun 2025, sejumlah desa di wilayah Sinunukan disebut harus mengeluarkan biaya hingga sekitar Rp28.000.000 per desa untuk jasa penyusunan dan penggandaan berkas SPJ.

Angka tersebut dinilai jauh melampaui kewajaran untuk pekerjaan administrasi sehingga memunculkan dugaan bahwa penyusunan SPJ telah berubah menjadi praktik bisnis yang menguntungkan pihak tertentu.

Di sisi lain, pemerintah desa juga menghadapi tekanan regulasi baru setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang memperketat mekanisme pengelolaan serta pelaporan keuangan desa.

Aspek Regulasi

Pengelolaan dana desa sendiri diatur dalam berbagai regulasi nasional, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur penggunaan sistem elektronik dalam pengelolaan dan penyampaian informasi secara benar dan bertanggung jawab.

Harapan Evaluasi

Para kepala desa berharap pemerintah pusat maupun daerah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendampingan desa. Pendamping desa diharapkan kembali pada fungsi utamanya sebagai fasilitator yang memperkuat kapasitas aparatur desa, bukan mengambil alih pekerjaan administrasi dengan imbalan biaya besar.

Mereka juga berharap sistem pelatihan dan pendampingan dapat diperbaiki sehingga aparatur desa benar-benar mampu mengelola administrasi keuangan secara mandiri, transparan, dan profesional demi kepentingan masyarakat.
( Jasuti )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut HUT PGRI ke-81, PGRI Garut Kota Gelar Lomba Mewarnai, 390 Anak TK Tunjukkan Kreativitas
Taman, S.E. Dorong Pemuda Karawang Tampil Kreatif, Peduli, dan Berkontribusi bagi Daerah
Pemkab Garut dan Kemenkes Siapkan Pembangunan CMU RSUD dr. Slamet dan Perluasan RS Rotinsulu
Ketua STAINUS Garut: Teguhkan Karakter, Kuasai IPTEK, dan Rawat Persatuan di Era Digital
Camat Beserta Jajaran dan Kapolsek Batujaya Sambangi Calon Kades Batu Raden,Tekankan Pilkades Aman dan Kondusif
Bupati Garut Lepas 783 Kontingen Porprov Jabar XV 2026, Target Prestasi di Tengah Keterbatasan Anggaran
Optimalisasi Lahan di Tanjung Pakis Diapresiasi Warga, Diharapkan Perkuat Dan Mencegah Terjadinya Longsor
Jaga Kekompakan dan Kepedulian Sosial, LSM Elang Mas Pesisir Selatan Pererat Hubungan Antaranggota
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Sambut HUT PGRI ke-81, PGRI Garut Kota Gelar Lomba Mewarnai, 390 Anak TK Tunjukkan Kreativitas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Taman, S.E. Dorong Pemuda Karawang Tampil Kreatif, Peduli, dan Berkontribusi bagi Daerah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Pemkab Garut dan Kemenkes Siapkan Pembangunan CMU RSUD dr. Slamet dan Perluasan RS Rotinsulu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 05:26 WIB

Ketua STAINUS Garut: Teguhkan Karakter, Kuasai IPTEK, dan Rawat Persatuan di Era Digital

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Camat Beserta Jajaran dan Kapolsek Batujaya Sambangi Calon Kades Batu Raden,Tekankan Pilkades Aman dan Kondusif

Berita Terbaru