Diduga Tunggak Gaji Hingga 8 Bulan, PT DSI Metal Teknologi di Batam Disorot Soal Hak Karyawan

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam,pelindungnegeri.com,Jumat 13 Februari 2026 — Perusahaan manufaktur konstruksi PT DSI Metal Teknologi yang beroperasi di Kota Batam, diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran gaji karyawan hingga delapan bulan.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, seorang mantan karyawan berinisial (F) mengaku belum menerima hak upahnya sejak pertengahan 2025 tanpa adanya kepastian penyelesaian dari pihak perusahaan.
“Sudah delapan bulan belum ada pembayaran. Saya sudah mencoba komunikasi, tetapi belum ada penyelesaian yang jelas,” ujar (F).

Wujudkan Personel Zero Narkoba, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Urine Mendadak Sabtu Malam
Merasa tidak mendapatkan kepastian, (F) kemudian melayangkan surat pengaduan kepada LSM-TKP DPD Kota Batam guna meminta pendampingan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan dengan Manajemen
Dalam pertemuan antara mantan karyawan, tim pendamping, dan manajemen perusahaan yang diwakili inisial (P), pihak perusahaan menyampaikan sejumlah permintaan, di antaranya:

Meminta informasi terkait barang yang disebut masih tertinggal di Sydney Hotel, berkaitan dengan proyek yang disebut berlangsung sejak awal 2024.

Meminta mantan karyawan menyerahkan seluruh file yang berada di laptop yang sebelumnya digunakan dalam pekerjaan.
Meminta rekening koran mantan karyawan.

Namun, berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan tidak lagi meminta rekening koran, melainkan hanya meminta klarifikasi terkait dana yang pernah ditransfer ke rekening karyawan.
Tim kemudian mendatangi manajemen Sydney Hotel yang diwakili inisial (A). Dalam keterangannya, (A) menyampaikan bahwa barang yang dimaksud sebelumnya telah diserahkan dan prosesnya disaksikan langsung oleh pihak perusahaan serta mantan karyawan (F) dan (O).

Mantan karyawan (F) menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan file yang diminta pada Jumat, 13 Februari 2026, sebagai bentuk itikad baik.

Baca Juga:  Dibawah Bimbingan PPL Nopriyanti S.P, Karya Bersama Brigade Pangan Kecamatan Tanah SepenggalKembali Terima Bantuan Alsintan Berupa Alat Perontok Padi Dari Kementan Pusat

Warga Serbu Pasar Gajrug Jelang Ramadhan 14 47 Hijriyah Menimbulkan kemacetan Luar biasa
Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan
Selain dugaan tunggakan gaji, perusahaan juga diduga tidak mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan bahwa transaksi pembayaran gaji maupun transaksi operasional proyek dilakukan melalui rekening pribadi, bukan rekening resmi perusahaan. Pengelolaan keuangan tersebut disebut tidak melalui bagian finance resmi perusahaan.

Apabila benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baik dari sisi ketenagakerjaan maupun tata kelola perusahaan.

Regulasi dan Potensi Sanksi
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha.

Safari Ramadhan di Kajen, Kapolres Pekalongan Ingatkan Warga Bahaya Petasan dan Perang Sarung
Pasal 90 menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku, sementara Pasal 93 mengatur kewajiban pembayaran upah apabila pekerja telah melaksanakan pekerjaan.
Pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana ketenagakerjaan.
Selain itu, kewajiban mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam menahan hak pekerja, penyelesaian perkara dapat menempuh mekanisme perselisihan hubungan industrial melalui Dinas Ketenagakerjaan hingga Pengadilan Hubungan Industrial, serta berpotensi masuk ke ranah pidana.

 

Publish : Team

Editor   : Dedek.W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Mangkrak, Proyek Jalan Usaha Tani Desa Jambur Baru Disorot Aktivis, Akan Dilaporkan ke Tipikor
Polres Bungo Gelar Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Muhammad Padli, S.IP ,Resmi Di Lantik Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan pada Inspektorat Daerah
Heri Mulyadi Makmur Resmi Jabat Camat Tanah Sepenggal, Siap Lanjutkan Pengabdian Ditempat Baru
Baznas Bungo Salurkan Zakat untuk 14.711 Mustahik, Serta Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Pemerintah Kabupaten Bungo
Sat Binmas Polres Bungo Berbagi Takjil, Dipimpin Langsung Kasat Binmas
Dibawah Bimbingan PPL Nopriyanti S.P, Karya Bersama Brigade Pangan Kecamatan Tanah SepenggalKembali Terima Bantuan Alsintan Berupa Alat Perontok Padi Dari Kementan Pusat
Satresnarkoba Polres Bungo Berbagi Takjil untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:25 WIB

Diduga Mangkrak, Proyek Jalan Usaha Tani Desa Jambur Baru Disorot Aktivis, Akan Dilaporkan ke Tipikor

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:14 WIB

Polres Bungo Gelar Gerakan Pangan Murah Bersama Bulog, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:53 WIB

Muhammad Padli, S.IP ,Resmi Di Lantik Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan pada Inspektorat Daerah

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:25 WIB

Heri Mulyadi Makmur Resmi Jabat Camat Tanah Sepenggal, Siap Lanjutkan Pengabdian Ditempat Baru

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:10 WIB

Baznas Bungo Salurkan Zakat untuk 14.711 Mustahik, Serta Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Pemerintah Kabupaten Bungo

Berita Terbaru