GARUT, JABAR | PELINDUNGNEGERI.COM – Pemerintah Kabupaten Garut terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Salah satu langkah nyata tersebut diwujudkan melalui program Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kantor Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jumat (2/10/2026).
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, turun langsung meninjau pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pentingnya legalitas pernikahan dan perlindungan hak-hak keluarga.
Program Isbat Nikah Terpadu merupakan salah satu bentuk fasilitasi Pemkab Garut untuk membantu masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan secara agama, tetapi belum memiliki dokumen pernikahan yang tercatat secara administrasi negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada pasangan suami istri beserta anak-anak mereka. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus pengesahan pernikahan melalui Pengadilan Agama yang melibatkan Kementerian Agama.
Menurutnya, masih adanya praktik pernikahan siri atau pernikahan yang belum tercatat secara resmi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama berkaitan dengan hak perempuan, anak, dan status hukum keluarga.
“Nah, ini kan akan merugikan kepada keluarganya dan juga nantinya status hukum kalau ada apa-apa, masalah waris, asuransi, dan lain-lain, itu juga akan berdampak,” ungkap Bupati Garut.
Ia berharap melalui pelayanan Isbat Nikah Terpadu, masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan sebagai upaya melindungi hak-hak keluarga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota keluarga.
Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, kegiatan ini juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut. Dengan adanya keterlibatan Disdukcapil, pasangan yang pernikahannya telah mendapatkan pengesahan dapat segera mengurus pembaruan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Langkah terpadu tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat sehingga tidak perlu menghadapi proses administrasi yang berbelit-belit. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di Kabupaten Garut.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Garut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut yang telah menginisiasi dan menyelenggarakan program Isbat Nikah Terpadu.
Sementara itu, Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, melaporkan bahwa kuota pelayanan Isbat Nikah pada Oktober 2026 diperkirakan mencapai lebih dari 100 pasangan. Program tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan dan perlindungan hak-hak keluarga.
Yayan menyebutkan, sepanjang tahun 2026, Pemkab Garut telah memfasilitasi lebih dari 200 pasangan melalui program Isbat Nikah. Ia memastikan bahwa pelayanan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya.
“Selebihnya kita akan berkelanjutan,” pungkas Yayan.
Di sisi lain, Ketua Pengadilan Agama Garut, Ayip, menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti pelayanan sidang Isbat Nikah Terpadu pada kegiatan tersebut berjumlah 61 pasangan. Ia berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan pengesahan pernikahan.
Melalui program Isbat Nikah Terpadu ini, Pemkab Garut berharap semakin banyak keluarga yang memiliki dokumen pernikahan resmi sehingga hak-hak hukum suami, istri, dan anak dapat terlindungi, sekaligus mewujudkan tertib administrasi kependud











