Batam,pelindungnegeri.com – Peredaran rokok rokok Ilegal merk Ufo Bold dengan harga 13000 dan Ufo Mind dengan harga 12000 begitu marak di wilayah Kepulauan Riau Kota Batam,Jumat 02 Oktober 2026.
Pantauan awak media di lapangan, berbagai jenis rokok-rokok ilegal tanpa memiliki pita cukai yang beredar bebas di wilayah Batam.
SMKN 2 Garut Gelar Futsal Series SMP se-Kabupaten Garut 2026
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditelusuri oleh awak media, Rokok dengan Merk Ufo Bold & Ufo Mind tidak ditemukan nama Perusahaan yang memproduksi rokok tersebut juga kode produksi tidak tercantum ini sangat berbahaya untuk di perjual belikan.
Terlihat rokok UFO BOLD & UFO MIND di jual bebas rokok berwarna putih dengan tulisan UFO BOLD berwarna putih & UFO MIND berwarna merah.
Sementara, salah satu sales rokok Legal yang tidak ingin nama dan jenis rokoknya dipublikasikan, sangat mengeluhkan peredaran rokok-rokok ilegal tersebut.
“Karena banyak rokok ilegal inilah, makanya rokok kami agak kurang. Rokok kami kena pajak, mereka gak bayar pajak,” Tambahnya.
Banyaknya peredaran rokok-rokok ilegal tersebut, Pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) Batam menjadi pertanyaan yang besar. Hal tersebut karena seolah olah seperti terjadi pembiaran terhadap banyaknya rokok-rokok ilegal yang beredar di Batam.
Menjual dan membuat rokok ilegal melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia:
Peraturan Perundang-Undangan
1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 115-118): melarang produksi, penjualan, dan peredaran rokok yang tidak memenuhi standar.
2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 55-57): mengatur tentang pengawasan dan larangan peredaran rokok yang mengandung zat adiktif.
3. Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan dan Pengawasan Rokok (Pasal 3-6).
4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 41 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Rokok.
Pasal-Pasal yang Dilanggar
1. Pasal 115 Ayat (1) UU No. 36/2009: Membuat atau mengedarkan rokok tanpa izin.
2. Pasal 116 UU No. 36/2009: Menjual rokok kepada anak di bawah umur.
3. Pasal 117 UU No. 36/2009: Membuat atau mengedarkan rokok yang tidak memenuhi standar.
4. Pasal 118 UU No. 36/2009: Mengiklankan rokok secara tidak sah.
Sanksi
1. Pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 115 Ayat 2 UU No. 36/2009).
2. Denda paling banyak Rp1.000.000.000 (Pasal 115 Ayat 2 UU No. 36/2009).
3. Pencabutan izin usaha.
4. Ganti rugi kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba meminta konfirmasi langsung kepada BC Batam dan terus menggali informasi kenapa bisa banyaknya rokok-rokok ilegal yang beredar di Batam. (Red)











