Garut, JABAR | PELINDUNGNEGERI.com-Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) atau yang dahulu dikenal sebagai Ahwal Syakhshiyyah meluluskan sarjana dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.). Lulusan memiliki kompetensi mendalam di bidang hukum Islam, khususnya terkait persoalan keluarga, hukum perdata Islam, dan sistem peradilan.
Lulusan HKI memiliki prospek karier yang luas di lembaga negara, swasta, maupun lembaga sosial keagamaan. Berikut beberapa profesi yang dapat diambil lulusan HKI:
*1. Praktisi Peradilan Agama*
Menjadi Hakim, Panitera, atau Juru Sita di lingkungan Peradilan Agama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*2. Penyelenggara dan Penyuluh Syariah*
Bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai Penghulu, Pegawai Pencatat Nikah, atau Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.
*3. Konsultan dan Advokat*
Berprofesi sebagai Advokat/Pengacara atau Konsultan Hukum Keluarga untuk menangani kasus perkawinan, perceraian, warisan, hibah, dan harta bersama.
*4. Mediator Keluarga*
Menjadi mediator profesional bersertifikat untuk menyelesaikan sengketa dan konflik internal keluarga sebelum atau selama proses persidangan.
*5. Akademisi dan Peneliti*
Menjadi Dosen, guru bidang Fikih/keagamaan, atau peneliti di bidang hukum Islam dan isu-isu keluarga kontemporer.
Selain itu, lulusan juga dapat menjadi staf ahli di lembaga keagamaan, Dewan Pengawas Syariah, atau lembaga penegak dan pemberdayaan perlindungan anak dan perempuan.
*(D.R.G)*















