Polemik Izin Pemotongan Kapal di Bitung: KSOP Dituding Tak Transparan, Salvage Jadi Sorotan

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BITUNG — 20 Agustus 2026 – Polemik pemotongan kapal di Dermaga Fasharkan TNI AL, Tandurusa, Kota Bitung, belum berakhir. Sorotan kini tidak hanya ke PT Delta Multi Metal Perkasa (PT DMMP), tetapi juga KSOP Kelas I Bitung.

KSOP sebelumnya menyebut kegiatan itu telah mengantongi izin lengkap dari kementerian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala KSOP Kelas I Bitung Yefri Meidison, M.Mar.E, sebagaimana diberitakan 5 Agustus 2026, menyatakan kelengkapan izin membuat KSOP tidak dapat menghentikan kegiatan tersebut.

Pernyataan itu kembali disampaikan dalam RDP.

Namun saat tim gabungan turun ke lokasi pada Rabu (19/8/2026), muncul fakta yang memicu pertanyaan. Dokumen izin yang diklaim lengkap tidak diperlihatkan pihak KSOP.

Benarkah lengkap, atau hanya klaim?

Dari “Lengkap” Menjadi Tanda Tanya

Tim lapangan dari DPRD Kota Bitung, Fasharkan TNI AL, DLH, KSOP, Tipiter Polres Bitung, dan pemerintah kecamatan melakukan pemeriksaan langsung.

Sejumlah temuan muncul: air laut menguning, pemotongan kapal dilakukan di atas air, serpihan karat dan besi di dasar laut, serta sorotan pada pengelolaan limbah B3 dan APD pekerja.

Di tengah temuan itu, persoalan izin menjadi krusial. Kegiatan berisiko lingkungan dan keselamatan seharusnya berbasis dokumen yang jelas, bukan sekadar klaim.

Salvage atau Bongkar Kapal untuk Besi Tua?

Nando Lengkong menyoroti bahwa izin yang digunakan disebut berkaitan dengan salvage.

Salvage adalah pekerjaan pertolongan kapal atau muatan yang mengalami kecelakaan atau bahaya di perairan, termasuk pengangkatan kerangka kapal atau benda bawah air.

Baca Juga:  NEGARA DIKALAHKAN MAFIA TAMBANG? MANOKWARI DIJARAH SIANG BOLONG, RATUSAN EXCAVATOR MENGGILA — HUKUM DIDUGA LUMPUH!

Meski pemotongan bisa menjadi bagian dari salvage, Nando menegaskan tidak semua pembongkaran kapal bisa dikategorikan demikian.

  • “Kalau kapal dibongkar untuk diambil material dan dijual sebagai besi tua, itu berbeda dengan salvage,” katanya.

Ia menilai ship breaking atau scrapping memiliki karakter berbeda karena tujuannya memang pembongkaran untuk material.

KSOP diminta menjelaskan apakah kapal yang dipotong PT DMMP benar kapal dalam kondisi kecelakaan atau justru kapal yang dibongkar untuk scrap.

Robby: Jangan Berikan Informasi yang Menyesatkan

Robby Supit menilai persoalan ini menyangkut kredibilitas lembaga.

Ia menyoroti perbedaan pernyataan KSOP dengan kondisi di lapangan.

“Tidak pantas pimpinan KSOP menyampaikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat dan DPRD. Sebaiknya dievaluasi atau dicopot,” ujarnya.

Ia juga meminta Kementerian Perhubungan membuka dokumen izin jika memang kegiatan tersebut legal.

  • “Jangan hanya minta masyarakat percaya. Tunjukkan dokumennya,” katanya.

Publik Menunggu Sikap Kementerian

KSOP Bitung kini diminta memberi penjelasan tegas: jenis izin yang dimiliki PT DMMP dan apakah mencakup aktivitas pemotongan kapal di Dermaga Fasharkan.

Jika izin salvage digunakan untuk aktivitas scrap, maka perlu ditinjau kembali. Namun jika sah, maka harus dibuktikan dengan dokumen.

Kini publik menunggu bukan lagi pernyataan, melainkan bukti.

Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Taman, S.E. Dorong Pemuda Karawang Tampil Kreatif, Peduli, dan Berkontribusi bagi Daerah
Jaga Kekompakan dan Kepedulian Sosial, LSM Elang Mas Pesisir Selatan Pererat Hubungan Antaranggota
Reri Elvadinata Raih Kepercayaan Warga, Siap Bawa Nagari Kapujan Koto Berapak Menuju Kemajuan
Sosialisasi Bangga Kencana di Karyamulya, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga
Kepala Pangkalan KPLP Bitung Jangan Tutup Mata. Kasus YST Tembus Jakarta.! Dirjen Hubla & Saber Pungli Pusat Diminta Turun Tangan.
SERAGAM PENEGAK HUKUM LAUT DIPERTARUHKAN! OKNUM NAKHODA KAPAL PATROLI KPLP BERINISIAL YST DIDUGA MINTA SETORAN JUTAAN RUPIAH PER BULAN DARI PENGUSAHA BITUNG
Pilkades Telukbango Jadi Harapan Baru, Warga Inginkan Pemimpin yang Dekat dan Peduli Masyarakat
Hidayat Kantongi Nomor Urut 1, Siap Meramaikan Kontestasi Pilkades Telukbango 2026
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Taman, S.E. Dorong Pemuda Karawang Tampil Kreatif, Peduli, dan Berkontribusi bagi Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Jaga Kekompakan dan Kepedulian Sosial, LSM Elang Mas Pesisir Selatan Pererat Hubungan Antaranggota

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Reri Elvadinata Raih Kepercayaan Warga, Siap Bawa Nagari Kapujan Koto Berapak Menuju Kemajuan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Sosialisasi Bangga Kencana di Karyamulya, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Kepala Pangkalan KPLP Bitung Jangan Tutup Mata. Kasus YST Tembus Jakarta.! Dirjen Hubla & Saber Pungli Pusat Diminta Turun Tangan.

Berita Terbaru