Batam,pelindungnegeri.com – Penangkapan seorang warga Punggur oleh Polresta Barelang pada Rabu malam [20/5/2026] memicu ketegangan di kalangan masyarakat Melayu Batam. Organisasi Laskar Melayu Bersatu [LMB] Kepri menuding proses hukum berjalan tidak adil dan diskriminatif.
Polresta Barelang mengamankan seorang warga Punggur atas dugaan terlibat aktivitas pengambilan pasir di kawasan sekitar Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB.Tokoh-Tokoh Pemimpin di Bitung Dianugerahi Gelar Adat Minahasa, Simbol Penghormatan atas Dedikasi untuk Rakyat dan Persatuan Bangsa
Lokasi penangkapan berada di kawasan Punggur. Aktivitas yang disangkakan terjadi di wilayah sekitar Bandara Hang Nadim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, pukul 22.00 WIB. Proses pemeriksaan terhadap warga baru dimulai pukul 02.30 WIB dini hari, atau 4,5 jam setelah diamankan.
Warga yang diamankan belum disebutkan identitasnya oleh pihak kepolisian. Protes datang dari Laskar Melayu Bersatu [LMB] Kepri, disampaikan langsung oleh Ketua DPP LMB Kepri, Panglima Utama Farizal. Pihak yang dikritik adalah Polresta Barelang dan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
LMB menilai ada ketidaksesuaian prosedur dan standar ganda dalam penegakan hukum. Farizal menyoroti jeda waktu 4,5 jam antara penangkapan dan pemeriksaan sebagai bentuk perlakuan tidak manusiawi dan tidak transparan.
“Kami menuntut keadilan yang setara dan sama rata, persis sama seperti apa yang pernah dialami dan diterima oleh saudara Alex yang justru kemudian diangkat menjadi bagian dari Ditpam. Mengapa ada perlakuan yang berbeda?” tegas Farizal.
Ia menegaskan, LMB dan masyarakat Melayu bersatu menuntut kejelasan prosedur dan menolak perlakuan yang dianggap melecehkan hak warga.
Tokoh masyarakat Melayu menyatakan akan menggelar aksi protes ke kantor BP Batam jika tuntutan tidak dipenuhi. Mereka menyebut aksi ini sebagai pembelaan terhadap harga diri dan keadilan masyarakat Melayu di Batam.
“Kami akan terus berjuang demi nasib anak-anak Melayu, demi orang tua kami yang diamankan tanpa pemberitahuan yang jelas dan prosedur yang transparan. Kami tidak akan diam saja melihat ini terjadi,” kata Farizal.
*Polresta Barelang Belum Beri Penjelasan Resmi*
Hingga berita ini diturunkan, Polresta Barelang belum menyampaikan keterangan resmi terkait alasan penangkapan, dasar hukum, dan penyebab jeda waktu pemeriksaan selama 4,5 jam.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Polresta Barelang untuk konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ketegangan di kawasan Punggur masih tinggi. Masyarakat menunggu langkah konkret aparat untuk menjawab tuntutan keadilan yang disampaikan LMB.



















