Polemik Lahan Transmigrasi Kapas I, Masyarakat Pertanyakan semangat otonomi daerah Madina

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com-
Masyarakat transmigrasi Kapas I, Kecamatan Batahan, akhirnya angkat bicara menanggapi hasil rapat sengketa lahan antara pihak perusahaan BUMN PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal dengan warga transmigrasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 07/05/2026.

Rapat yang dipimpin Kepala Dinas PMPTSP Madina bersama Sekretaris rapat dari Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Madina itu menghasilkan beberapa poin pembahasan.

Namun, perhatian masyarakat tertuju pada poin ke 2 huruf c yang mempertanyakan “regulasi dan aturan ketransmigrasian terkait apakah lahan transmigrasi dapat diperjualbelikan”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjawab hal tersebut, masyarakat dengan tegas menyatakan bahwa proses jual beli yang terjadi bukan tanpa sebab, melainkan akibat lahan mereka yang selama ini bertahun-tahun tidak dapat mereka kuasai dan usahai karena masih berada dalam penguasaan dan pengusahaan PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal.

“Kenapa masyarakat menjual sertifikat mereka..? Karena lahan itu tidak pernah benar-benar mereka nikmati. Lahan masih dikuasai perusahaan. Pembeli pun membeli karena yakin suatu saat tanah itu akan kembali kepada pemilik sah,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat transmigrasi.

Menurut warga, persoalan ini bukan perkara baru. Sengketa lahan tersebut telah berlangsung belasan tahun dan bergulir sejak masa kepemimpinan Bupati Madina terdahulu hingga sekarang. Bahkan, masyarakat menilai sejumlah kepala daerah sebelumnya tidak pernah memberikan izin penuh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut, disebabkan pihak perusahaan tak dapat menyelesaikan permasalahan lahan masyarakat yang mereka kuasai, izin lokasi itupun hanya seluas ± 2000 Ha, namun pihak perusahaan disinyalir menguasai lahan lebih dari 4000 Ha,

“Masyarakat menilai persoalan ini sudah terang benderang. Dari masa Bupati H. Amru Daulay/ H. Dahlan Nasution, H. Sukhairi Nasution, hingga saat ini di bawah H. Saipullah Nasution, persoalan lahan ini tak pernah benar-benar selesai. Bahkan kepala desa di sekitar perusahaan sampai hari ini disebut belum memberikan tanda tangan tapal batas,” ujar warga.

Baca Juga:  Janji Tinggal Janji: KPKBM Surati Bupati Madina, Dugaan Penyerobotan Lahan Transmigrasi Mandek Tanpa Kepastian

Dalam perhatian awak media selama ini juga mempertanyakan mengapa isu “jual beli sertifikat” justru kembali dimunculkan dalam forum resmi pemerintah daerah. Menurut mereka, narasi tersebut selama ini identik dengan argumentasi yang kerap dilontarkan pihak perusahaan, dan kini dinilai seolah telah diadopsi oleh sebagian pejabat Pemkab Madina.

“Timbul pertanyaan besar di tengah masyarakat. Kenapa fokus pemerintah malah justru ter arah pada jual beli sertifikat warga, bukan pada dugaan penguasaan lahan masyarakat oleh perusahaan..? Seakan ada upaya menggiring opini bahwa masyarakat yang bersalah,” tegas warga lainnya, seperti bahasa seorang pejabat perusahaan “NH” selama ini, ada apa bahasa ini di Adopsi pejabat pemerintah…?

Bisa tidak pihak Pemda/Perizinan, Dinas Pertanahan jawab apa dasar 1. Regulasinya hingga PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL miliki izin IUP,
2. Apa dasar legalitas proses penerbitan izin usaha perusahaan yang kini berbentuk IUP.

Pemerintah perlu menjelaskan dasar regulasi penerbitan izin tersebut apabila izin prinsip dan izin lokasi sebelumnya dinilai telah gagal atau bermasalah.
“Kalau masyarakat terus ditanya soal aturan jual beli tanah transmigrasi, maka masyarakat juga berhak bertanya kepada pemerintah. Bagaimana regulasi penerbitan IUP perusahaan..?

Sementara izin prinsip dan izin lokasi memiliki batas waktu dan hingga kini lahan masyarakat masih dikuasai perusahaan,” ungkap perwakilan warga.

Salah seorang warga pemilik sertifikat bahkan menduga adanya pelanggaran terhadap aturan pertanahan karena perusahaan disebut masih menguasai dan mengusahai lahan yang diklaim milik ratusan warga Desa Batahan IV dan Desa Kapas I, Kecamatan Batahan.

Situasi ini akhirnya memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: ada apa dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal hari ini..? Mengapa penyelesaian.
(Jasuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biaya Pendaftaran Hanya Rp100 Ribu, SSB Bintang Muda Karawang Siap Cetak Talenta Muda
Sambut Hari Lahir Pancasila, GOKAR Berikan Diskon 45 Persen dengan Kode PANCASILA
Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina Kembali Picu Pertanyaan Publik Soal Legalitas Lahan
Aplikasi Lokal GOKAR Tuai Dukungan dan Keraguan, Grafik Pengguna Tunjukkan Antusiasme Warga Karawang
Jumlah Hewan Qurban di Kecamatan Lingga Bayu Tahun 2026 Meningkat Signifikan, Capai 204 Ekor Sapi dan 17 Kambing
Babinsa Serka Kholis Ikut Sholat Idul Adha Bersama Warga di Lapangan Hijau Simpang Gambir
Khidmat dan Penuh Kebersamaan, Warga Kampung Baru Lingga Bayu Laksanakan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah
Semangat Idul Adha 1447 H, Desa Kampung Baru Sembelih 10 Ekor Sapi dan 2 Ekor Kambing Qurban
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:53 WIB

Biaya Pendaftaran Hanya Rp100 Ribu, SSB Bintang Muda Karawang Siap Cetak Talenta Muda

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:25 WIB

Sambut Hari Lahir Pancasila, GOKAR Berikan Diskon 45 Persen dengan Kode PANCASILA

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:16 WIB

Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina Kembali Picu Pertanyaan Publik Soal Legalitas Lahan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:01 WIB

Aplikasi Lokal GOKAR Tuai Dukungan dan Keraguan, Grafik Pengguna Tunjukkan Antusiasme Warga Karawang

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:06 WIB

Jumlah Hewan Qurban di Kecamatan Lingga Bayu Tahun 2026 Meningkat Signifikan, Capai 204 Ekor Sapi dan 17 Kambing

Berita Terbaru