Minahasa Tenggara | PELINDUNGNEGERI.com- Amar Kosoloi menyoroti sikap Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara yang dinilai belum maksimal dalam mengawal polemik penjaringan perangkat desa yang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Minahasa Tenggara, Jumat/8/Mei/2026.
Sorotan tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa sejumlah perangkat desa masih aktif menjalankan tugas dan belum diberhentikan secara resmi, namun proses penjaringan perangkat desa baru justru sudah berjalan di beberapa wilayah. Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan persoalan hukum dan administrasi apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
“Perangkat desa masih aktif, belum ada pemberhentian resmi, tetapi penjaringan baru sudah berjalan. Ini harus menjadi perhatian serius DPRD Mitra, khususnya Komisi I,” ujar Amar Kosoloi.
Ia mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara segera turun melakukan pengawasan langsung dan memanggil pihak-pihak terkait guna menjelaskan mekanisme penjaringan perangkat desa yang sedang berlangsung.
“Jangan hanya diam melihat polemik ini. Fungsi pengawasan DPRD harus benar-benar dijalankan agar tidak muncul dugaan cacat administrasi dalam proses penjaringan perangkat desa,” tegasnya.
Selain itu, Amar juga menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Tenggara yang dinilai wajib memberikan penjelasan transparan kepada masyarakat terkait dasar hukum dan tahapan penjaringan perangkat desa tersebut.
“Dinas PMD wajib terbuka menjelaskan dasar hukum dan mekanisme yang dipakai. Jangan sampai pola lama demi mempertahankan kekuasaan terus dipelihara sementara kepastian hukum dan rasa keadilan di desa diabaikan,” katanya.
Menurut Amar, persoalan ini tidak boleh dianggap remeh karena berpotensi memicu konflik sosial di tingkat desa apabila proses penjaringan dinilai tidak transparan dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Kini masyarakat menanti langkah tegas DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara serta klarifikasi resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Tenggara guna memastikan seluruh tahapan penjaringan perangkat desa berjalan sesuai ketentuan hukum dan asas keterbukaan publik.
(Noval)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT



















