Amar Kosoloi Sorot Komisi I DPRD Mitra, Desak Bongkar Kejelasan Penjaringan Perangkat Desa

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minahasa Tenggara | PELINDUNGNEGERI.com- Amar Kosoloi menyoroti sikap Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara yang dinilai belum maksimal dalam mengawal polemik penjaringan perangkat desa yang kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Minahasa Tenggara, Jumat/8/Mei/2026.

Sorotan tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa sejumlah perangkat desa masih aktif menjalankan tugas dan belum diberhentikan secara resmi, namun proses penjaringan perangkat desa baru justru sudah berjalan di beberapa wilayah. Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan persoalan hukum dan administrasi apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
“Perangkat desa masih aktif, belum ada pemberhentian resmi, tetapi penjaringan baru sudah berjalan. Ini harus menjadi perhatian serius DPRD Mitra, khususnya Komisi I,” ujar Amar Kosoloi.
Ia mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara segera turun melakukan pengawasan langsung dan memanggil pihak-pihak terkait guna menjelaskan mekanisme penjaringan perangkat desa yang sedang berlangsung.
“Jangan hanya diam melihat polemik ini. Fungsi pengawasan DPRD harus benar-benar dijalankan agar tidak muncul dugaan cacat administrasi dalam proses penjaringan perangkat desa,” tegasnya.
Selain itu, Amar juga menyoroti peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Tenggara yang dinilai wajib memberikan penjelasan transparan kepada masyarakat terkait dasar hukum dan tahapan penjaringan perangkat desa tersebut.
“Dinas PMD wajib terbuka menjelaskan dasar hukum dan mekanisme yang dipakai. Jangan sampai pola lama demi mempertahankan kekuasaan terus dipelihara sementara kepastian hukum dan rasa keadilan di desa diabaikan,” katanya.
Menurut Amar, persoalan ini tidak boleh dianggap remeh karena berpotensi memicu konflik sosial di tingkat desa apabila proses penjaringan dinilai tidak transparan dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Kini masyarakat menanti langkah tegas DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara serta klarifikasi resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa Tenggara guna memastikan seluruh tahapan penjaringan perangkat desa berjalan sesuai ketentuan hukum dan asas keterbukaan publik.
(Noval)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba
MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba
Pendaftaran MTs Attaqwa Naik 10 Persen, MPLS Usung Tema Mata Muda
SPPG Haurkuning Sajikan Menu Sehat, Higienis, dan Sesuai Selera Anak-Anak
Viral di Garut, Sawah Lega Rancamaya mirip Danau Kecil dengan view Gunung Cikuray
MI Attaqwa Terima 96 Siswa Baru, Kepsek Harap Ada Bantuan Penambahan Ruang Kelas
Reses Sidang ke III Jondris Pakpahan Anggota DPRD Siak Fraksi Golkar, Warga Keluhkan Lampu Jalan
Sholat Dhuha Perdana Jadi Momen Perpisahan Kepala SMPN 2 Karangpawitan Jelang Purna Bakti
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:23 WIB

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:27 WIB

MTs Najaahan Ke Bayongbong Buka 2 Rombel Baru, Gandeng Polsek Isi Materi Cegah Kekerasan dan Narkoba

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:22 WIB

Pendaftaran MTs Attaqwa Naik 10 Persen, MPLS Usung Tema Mata Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:17 WIB

SPPG Haurkuning Sajikan Menu Sehat, Higienis, dan Sesuai Selera Anak-Anak

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:14 WIB

MI Attaqwa Terima 96 Siswa Baru, Kepsek Harap Ada Bantuan Penambahan Ruang Kelas

Berita Terbaru