Mandailing Natal, l Pelindungnegeri.com- 29 April 2026 – Masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran Sungai Aek Ranto Puran, wilayah Gunung Tua, Panyabungan, mulai mempertanyakan kondisi sungai yang belakangan berubah drastis. Jika biasanya air sungai ini dikenal jernih dan menjadi sumber kebutuhan masyarakat, kini setiap terjadi luapan air, warnanya berubah menjadi coklat pekat seperti membawa material lumpur dari wilayah hulu.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya kerusakan lingkungan di bagian hulu sungai, baik akibat penggundulan hutan maupun aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin tidak terkendali.
Warga menilai perubahan warna air bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan sinyal serius bahwa kawasan hulu sedang mengalami gangguan besar yang berpotensi memicu bencana banjir bandang seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernah Menelan Korban Jiwa
Sungai Aek Ranto Puran bukan nama asing dalam catatan bencana Kabupaten Mandailing Natal. Dalam beberapa tahun terakhir, sungai ini tercatat telah lebih dari lima kali meluap dan menyebabkan banjir bandang yang menghantam sedikitnya 10 desa di sepanjang bantaran sungai.
Bencana tersebut tidak hanya merusak rumah warga, jalan, jembatan, serta fasilitas umum, tetapi juga menimbulkan korban jiwa dan kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Ironisnya, hingga kini kondisi di wilayah hulu justru diduga semakin memburuk.
“Kalau air sungai terus begini, jangan tunggu korban berikutnya baru pemerintah bergerak. Hulu sungai harus segera dicek,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Surat Bupati dan Realita PETI yang Semakin Menggila
Persoalan ini semakin relevan jika dikaitkan dengan langkah Bupati Mandailing Natal yang sebelumnya telah menyurati 12 camat terkait wilayah-wilayah yang dianggap rawan aktivitas PETI.
Namun di lapangan, masyarakat justru menilai aktivitas PETI bukan semakin berkurang, melainkan semakin menggila. Berbagai pemberitaan media online dan postingan media sosial menunjukkan maraknya alat berat, perusakan lahan, hingga dugaan keterlibatan sejumlah oknum.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah langkah pemerintah hanya sebatas seremonial administratif tanpa tindakan nyata?
Jika surat sudah dikirim namun aktivitas tambang ilegal terus berjalan terang-terangan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum.
Nama Oknum TNI A. Lubis Jadi Sorotan
Dalam berbagai pemberitaan yang beredar, nama salah seorang oknum TNI berinisial A. Lubis turut menjadi bahan perbincangan masyarakat. Ia diduga berperan sebagai pihak yang melakukan pungutan di lapangan pada aktivitas PETI yang berada di kawasan lahan HGU PT. PSU.
Lebih jauh, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait dugaan perubahan lahan HGU perkebunan sawit PT. PSU menjadi lokasi PETI, A. Lubis justru disebut memberikan jawaban bernada intimidatif.
“Sudah keras rupanya tulang-tulangmu lae,” demikian kutipan jawaban yang disampaikan kepada awak media.
Pernyataan tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Apa Kapasitas Oknum TNI Mengelola Lahan HGU?
Publik juga mempertanyakan, dalam kapasitas apa seorang oknum aparat TNI diduga terlibat dalam pengelolaan atau pengawasan lahan HGU milik perusahaan swasta hingga berubah fungsi menjadi lokasi PETI?
Secara hukum, anggota TNI aktif tidak dibenarkan terlibat dalam kegiatan bisnis maupun pengelolaan usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Hal ini merujuk pada:
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158 menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Artinya, aktivitas PETI merupakan tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran administratif.
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
Pasal 39 menegaskan:
“Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan kegiatan bisnis.”
Jika benar terdapat keterlibatan oknum aparat dalam pengelolaan atau pengamanan PETI untuk kepentingan ekonomi pribadi maupun kelompok, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan internal TNI serta hukum pidana umum.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 Ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Segala bentuk intimidasi terhadap wartawan dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.
Solusi: Tinjau Hulu, Bukan Sekadar Rapat
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait tidak hanya sibuk dalam rapat dan surat-menyurat, tetapi benar-benar turun langsung meninjau wilayah hulu Sungai Aek Ranto Puran.
Cek dan ricek harus dilakukan untuk memastikan apakah terjadi pembalakan liar, pembukaan lahan besar-besaran, atau aktivitas PETI yang menyebabkan sedimentasi tinggi hingga mengancam keselamatan ribuan warga di hilir.
Jika dibiarkan, maka banjir besar berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.
Pertanyaannya sederhana: apakah negara akan hadir sebelum bencana datang, atau selalu sibuk setelah korban berjatuhan?
Masyarakat kini menunggu jawaban nyata, bukan sekadar janji.
( Sudirmin )



















