MANDAILING NATAL l Pelindungnegeri.com– Di penghujung bulan suci Ramadhan, duka kembali menyelimuti masyarakat Simanguntong, Kabupaten Mandailing Natal. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali memakan korban jiwa, menambah daftar panjang tragedi kemanusiaan akibat praktik tambang ilegal yang tak kunjung terselesaikan.
Selama lebih dari 27 tahun sejak Mandailing Natal resmi dimekarkan dari Tapanuli Selatan, persoalan PETI masih menjadi luka lama yang belum juga terobati. Silih berganti kepala daerah memimpin, namun hingga saat ini solusi konkret dinilai belum mampu menyentuh akar persoalan.
Wilayah Pantai Barat Mandailing Natal yang dikenal kaya akan sumber daya alam justru menyimpan ironi. Di tengah melimpahnya potensi tersebut, sebagian masyarakat masih hidup dalam keterbatasan ekonomi. Padahal, kawasan ini disebut sebagai salah satu penyumbang signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberadaan puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah ini turut menjadi sorotan. Diperkirakan hampir 30 perusahaan beroperasi, namun kontribusi terhadap pembangunan infrastruktur, khususnya jalan lintas provinsi, dinilai belum maksimal.
Publik pun mempertanyakan transparansi serta realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam upaya penanganan PETI, Bupati Mandailing Natal, Saifullah Nasution, diketahui telah menyurati 12 dari 23 camat yang wilayahnya terindikasi aktivitas tambang ilegal.
Namun hingga kini, implementasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diharapkan menjadi solusi legal bagi masyarakat belum juga terealisasi secara jelas.
Padahal, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebelumnya digadang-gadang sebagai langkah strategis pemerintah. Kenyataannya, aktivitas PETI masih terus berlangsung dan bahkan kembali menelan korban jiwa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait komitmen pemerintah dalam melindungi rakyat. Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum dalam aktivitas PETI.
Jika benar, masyarakat menuntut penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih, mengingat selama ini penindakan lebih banyak menyasar masyarakat kecil.
Minimnya lapangan pekerjaan alternatif menjadi salah satu faktor utama yang mendorong masyarakat bertahan di aktivitas PETI meski berisiko tinggi. Di sisi lain, masyarakat menilai kehadiran negara belum sepenuhnya dirasakan, baik dalam memberikan perlindungan maupun solusi ekonomi yang berkelanjutan.
Situasi semakin kompleks dengan munculnya persoalan tanah ulayat yang menambah konflik dalam pengelolaan sumber daya. Hal ini mencerminkan lemahnya tata kelola serta belum optimalnya keberpihakan terhadap masyarakat adat.
Sementara itu, Ketua DPRD Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis, sebelumnya pernah menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PETI harus mengedepankan kepentingan rakyat. Ia mendorong agar solusi ditempuh melalui dialog bersama tanpa melukai masyarakat secara hukum, sehingga masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.
Kesimpulan
Pernyataan yang disampaikan Irwan H Daulay dinilai mencerminkan realitas di lapangan. Pada prinsipnya, tanggung jawab pemerintah mencakup dua hal utama: membuka lapangan pekerjaan dan melindungi rakyat, baik dari sisi ekonomi maupun keselamatan.
Namun kondisi saat ini menunjukkan bahwa masyarakat masih dihadapkan pada keterbatasan ekonomi dan minimnya peluang kerja, sehingga terpaksa menggantungkan hidup pada aktivitas PETI. Ironisnya, di saat yang sama, masyarakat kecil kerap menjadi pihak yang paling terdampak dalam penegakan hukum.
Duka yang terjadi di Simanguntong seharusnya menjadi alarm keras bagi seluruh pihak. Tanpa langkah nyata, tegas, dan berkelanjutan, bukan tidak mungkin tragedi serupa akan terus berulang, dan masyarakat kecil kembali menjadi korban.
(Jasuti)



















