MANDAILING NATAL l Pelindungnegeri.com–
Personel Polsek Lingga Bayu, Polres Mandailing Natal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berusia 28 tahun berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 61,92 gram.
Pengungkapan tersebut terjadi pada hari Jum’at (06/03/2026) sekitar pukul 22.00 wib, di sebuah pondok di desa Lancat Kecamatan Lingga Bayu
Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P. S.H M.H menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 61,92 gram,” ungkap pihak kepolisian.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Lingga Bayu guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti alat komunikasi dan perlengkapan pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam undang-undang tersebut, pelaku dapat dikenakan:
Pasal 114 ayat (2): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam jumlah besar, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum hingga Rp13 miliar.
Pasal 112 ayat (2): Kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram dapat dikenakan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
Menindaklanjuti persoalan tersebut Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu IPDA Fahru Sa’ban Simanjuntak berserta personil langsung bergerak kelapangan.
“Sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria di lokasi yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di kantong celana jeans warna biru milik pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan tas selempang di dalam bagasi sepeda motor yang terparkir di depan pondok.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di kantong celana jeans warna biru milik pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan tas selempang di dalam bagasi sepeda motor yang terparkir di depan pondok.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Satu bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu seberat bruto 61,92 gram
Satu unit timbangan elektrik (pocket scale)
Satu buah pipet sekop
Satu buah gunting
Satu tas selempang merek Black Panther
Satu unit handphone merek OPPO A3X warna hitam
Plastik klip transparan dalam jumlah banyak
Uang tunai sebesar Rp1.300.000
Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BB 5147 RT
Selain itu, turut diamankan satu celana jeans pendek warna biru yang digunakan pelaku saat kejadian.
Kapolsek Lingga Bayu IPTU Ilham P. S.H,M.H juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan kasusnya terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
(Jasuti)












