JAKARTA – BITUNG , Sulawesi Utara – Jika di Bitung pimpinan KPLP terkesan tutup mata, maka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Nakhoda Kapal Patroli KPLP berinisial YST terhadap pengusaha Bitung kini kami bawa tembus ke Jakarta.
Pada Jilid 1 kami bongkar modus dugaan pemerasan upeti jutaan per bulan dengan bukti Oktober 2025 – Juli 2026 -10 Oktober masih nagih.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada Jilid 2 kami bongkar dugaan Kepala Pangkalan KPLP Bitung yang terkesan menutup mata dan melindungi YST meski YST sudah jelas langgar kode etik ASN dan belum ada tindakan disiplin tegas.
Maka pada Jilid 3 ini, kami meminta dengan hormat kepada Pimpinan Tertinggi di Jakarta untuk turun tangan.
PANGGILAN UNTUK DIRJEN HUBLA & DIREKTUR KPLP JAKARTA.
Kami meminta kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI di Jakarta dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) untuk segera mengambil alih kasus ini.
Jangan biarkan kasus ini mengendap di Bitung. Fakta di lapangan menunjukkan Kepala Pangkalan KPLP Bitung diduga tidak mampu atau tidak mau menindak tegas anggotanya sendiri yang telah melanggar kode etik.
Seorang Nakhoda Kapal Patroli yang seharusnya menjaga wibawa negara di laut, malah diduga menjadikan kapal patroli sebagai alat untuk menakut-nakuti dan memeras pengusaha. Ini sangat memalukan Kementerian Perhubungan.
Kami minta Dirjen Hubla segera perintahkan pemeriksaan terhadap YST dan juga periksa Kepala Pangkalan KPLP Bitung. Kenapa tidak ditindak anak buah nya ? Ada apa?
SABER PUNGLI PUSAT & MABES POLRI DIMINTA USUT TUNTAS, TERMASUK BEKINGNYA.
Selain Dirjen Hubla, kami juga mendesak Tim Saber Pungli Pusat, Irjen Kementerian Perhubungan, dan Mabes Polri untuk melakukan pengusutan secara tuntas.
Perbuatan YST ini sudah kategori pidana murni. Unsur pidananya nyata: Ada permintaan upeti jutaan, ada ancaman, ada bukti yang lain, ada penyalahgunaan wewenang jabatan Nakhoda.
Jika unsur pidana nyata dibiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk.
Dan kami tegaskan lagi, APH diminta tidak hanya mengusut YST, tetapi juga mengusut tuntas terhadap pihak-pihak yang coba-coba melindungi oknum tersebut.
Jika Kepala Pangkalan KPLP Bitung terbukti melindungi, membiarkan, dan tidak memberikan tindakan disiplin tegas padahal tahu anggotanya memeras, maka dia juga harus diperiksa. Karena melindungi pelaku pidana murni adalah pelanggaran berat. (Team Jaring)











