Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina Kembali Picu Pertanyaan Publik Soal Legalitas Lahan

- Penulis

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batahan, Pantai Barat Mandailing Natal, l Pelindungnegeri.com-
Selain Desa Batahan IV dan Desa Kampung Kapas I lahan masyarakat yang telah miliki sertifikat, sekitar 763 ha lahan masyarakat TSM Bukit Langit masih dikuasai dan di usahai oleh perusahaan “Plat Merah PT PN IV KEBUN TIMUR MADINA”,29/06/2026.

Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina, Haris Fadillah Ritonga, Selasa 14 Apr/2026 dalam salah satu pemberitaan media beberapa waktu lalu terkait legalitas operasional perusahaan, kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya menyangkut status perizinan dan hak atas tanah di wilayah Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan agraria yang terjadi antara kelompok tani masyarakat dengan pihak perusahaan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian yang jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka meminta pemerintah daerah maupun instansi pertanahan memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dalam sejumlah kajian dan regulasi pertanahan, Hak Guna Usaha (HGU) disebut sebagai dasar legalitas penguasaan tanah negara untuk kegiatan usaha perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Salah satu lahan yang kini kembali menjadi sorotan ialah kawasan yang disebut masyarakat sebagai lahan kelompok tani “TSM Bukit Langit” di Desa Batahan I. Menurut keterangan sejumlah warga dan tokoh masyarakat, lahan tersebut mulai dibuka masyarakat sekitar tahun 1993 dan telah ditanami berbagai jenis tanaman sebelum kemudian dikuasai dan diusahai oleh pihak perusahaan.

Awak media yang mencoba menelusuri sejarah berdirinya kelompok tani tersebut memperoleh keterangan dari seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut, pada tahun 1993 masyarakat secara bersama-sama mengajukan permohonan kepada pemerintah agar lahan yang telah mereka buka dapat memperoleh legalitas kepemilikan.

Baca Juga:  Diduga Kabur Usai Terlibat Kecelakaan, Pengemudi Truk Tinggalkan Korban di Jalan Raya Rengasdengklok–Tanjungpura

Menurut sumber tersebut, pemerintah daerah melalui instansi terkait bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketika itu disebut pernah melakukan fasilitasi berupa pembuatan batas, peta kadastral, dan rancangan kapling atas lahan masyarakat.

Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan baru dari masyarakat terkait pernyataan pihak perusahaan yang menyebut telah mengantongi izin operasional.
Beberapa pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat antara lain:
1. Apakah benar pihak perusahaan telah memiliki izin yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?

2. Apa dasar dan regulasi pemerintah dalam menerbitkan izin tersebut apabila masih terdapat klaim dan sengketa lahan masyarakat yang hingga kini belum terselesaikan?

3. Siapa pihak yang menerbitkan izin dimaksud, dan dalam bentuk izin apa, mengingat masyarakat menilai status Hak Guna Usaha (HGU) masih menjadi tanda tanya?

Tokoh masyarakat juga menyoroti ketentuan dalam regulasi agraria terkait izin prinsip, izin lokasi, hingga peningkatan menjadi izin usaha perkebunan dan HGU yang memiliki tahapan serta batas waktu tertentu.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak terus menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat Kecamatan Batahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi guna menjaga keterbukaan informasi publik dan menghindari munculnya simpang siur informasi di masyarakat.

(Jasuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Garut Dorong Pengembangan Domba Garut untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat
Ponpes Nurul Fatah Gelar Maulid, Wisuda Tahfidz dan Amtsilati, Serta Khitanan Masal
Karhutla Hanguskan 10 Hektare Lahan di Pemulutan Barat, Polisi Ingatkan Warga Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Lantik Pengurus DHR-45, Bupati Garut Tekankan Nilai Perjuangan dan Kemandirian
Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat
Polsek Lingga Bayu Gelar Jumat Berkah, Salurkan Tali Asih kepada Warga Desa Aek Garingging
Rusli Bacan Nyatakan Kesiapan Ikut Kontestasi Pilkades Telukbango 2026–2034
SDN 1 Cimanganten Raih 8 Prestasi di Bidang Seni, Agama, dan Bahasa Sunda Tingkat Kecamatan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 02:01 WIB

Bupati Garut Dorong Pengembangan Domba Garut untuk Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 13 September 2026 - 23:22 WIB

Ponpes Nurul Fatah Gelar Maulid, Wisuda Tahfidz dan Amtsilati, Serta Khitanan Masal

Minggu, 13 September 2026 - 04:28 WIB

Karhutla Hanguskan 10 Hektare Lahan di Pemulutan Barat, Polisi Ingatkan Warga Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Sabtu, 12 September 2026 - 23:05 WIB

Lantik Pengurus DHR-45, Bupati Garut Tekankan Nilai Perjuangan dan Kemandirian

Sabtu, 12 September 2026 - 01:19 WIB

Dua Tahun Kayu Tumbang Tutupi Separuh Badan Jalan Di Desa Sikumbu, Camat dan Babinsa Turun Langsung Angkat Batang Kayu Pakai Alat Berat

Berita Terbaru