Batahan, Pantai Barat Mandailing Natal, l Pelindungnegeri.com-
Selain Desa Batahan IV dan Desa Kampung Kapas I lahan masyarakat yang telah miliki sertifikat, sekitar 763 ha lahan masyarakat TSM Bukit Langit masih dikuasai dan di usahai oleh perusahaan “Plat Merah PT PN IV KEBUN TIMUR MADINA”,29/06/2026.
Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina, Haris Fadillah Ritonga, Selasa 14 Apr/2026 dalam salah satu pemberitaan media beberapa waktu lalu terkait legalitas operasional perusahaan, kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya menyangkut status perizinan dan hak atas tanah di wilayah Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan agraria yang terjadi antara kelompok tani masyarakat dengan pihak perusahaan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka meminta pemerintah daerah maupun instansi pertanahan memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dalam sejumlah kajian dan regulasi pertanahan, Hak Guna Usaha (HGU) disebut sebagai dasar legalitas penguasaan tanah negara untuk kegiatan usaha perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Salah satu lahan yang kini kembali menjadi sorotan ialah kawasan yang disebut masyarakat sebagai lahan kelompok tani “TSM Bukit Langit” di Desa Batahan I. Menurut keterangan sejumlah warga dan tokoh masyarakat, lahan tersebut mulai dibuka masyarakat sekitar tahun 1993 dan telah ditanami berbagai jenis tanaman sebelum kemudian dikuasai dan diusahai oleh pihak perusahaan.
Awak media yang mencoba menelusuri sejarah berdirinya kelompok tani tersebut memperoleh keterangan dari seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut, pada tahun 1993 masyarakat secara bersama-sama mengajukan permohonan kepada pemerintah agar lahan yang telah mereka buka dapat memperoleh legalitas kepemilikan.
Menurut sumber tersebut, pemerintah daerah melalui instansi terkait bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketika itu disebut pernah melakukan fasilitasi berupa pembuatan batas, peta kadastral, dan rancangan kapling atas lahan masyarakat.
Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan baru dari masyarakat terkait pernyataan pihak perusahaan yang menyebut telah mengantongi izin operasional.
Beberapa pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat antara lain:
1. Apakah benar pihak perusahaan telah memiliki izin yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?
2. Apa dasar dan regulasi pemerintah dalam menerbitkan izin tersebut apabila masih terdapat klaim dan sengketa lahan masyarakat yang hingga kini belum terselesaikan?
3. Siapa pihak yang menerbitkan izin dimaksud, dan dalam bentuk izin apa, mengingat masyarakat menilai status Hak Guna Usaha (HGU) masih menjadi tanda tanya?
Tokoh masyarakat juga menyoroti ketentuan dalam regulasi agraria terkait izin prinsip, izin lokasi, hingga peningkatan menjadi izin usaha perkebunan dan HGU yang memiliki tahapan serta batas waktu tertentu.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak terus menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat Kecamatan Batahan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi guna menjaga keterbukaan informasi publik dan menghindari munculnya simpang siur informasi di masyarakat.
(Jasuti)



















