Syahrir Nasution Desak Perda Tanah Ulayat Segera Diterbitkan: Jangan Sampai Janji “Kesejahteraan Rakyat Madina” Hanya Jadi Slogan Kampanye

- Penulis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal l Pelindungnegeri.com-
Tokoh masyarakat Mandailing Natal, H. Syahrir Nasution, mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) segera merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan eksistensi Tanah Ulayat serta keberadaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Syahrir sebagai bentuk keprihatinan terhadap lambannya langkah pemerintah daerah dalam mengimplementasikan regulasi yang dianggap penting bagi kepastian hukum masyarakat adat di Madina.

Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti berbagai kajian akademis dan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh tim ahli dari Universitas Sumatera Utara dan Universitas Hasanuddin pada tahun 2022 terkait keberadaan Tanah Ulayat dan masyarakat hukum adat di wilayah Mandailing Natal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jangan “Lepas Rodi” dalam Mengurus Hak Rakyat.

Syahrir menilai pemerintah daerah tidak boleh bekerja secara setengah hati atau hanya sebatas formalitas dalam menyelesaikan persoalan hak masyarakat adat.

Ia bahkan mengingatkan agar pemerintah daerah tidak bersikap seperti praktik kerja “lepas rodi” pada masa penjajahan Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang identik dengan kerja asal jadi tanpa tanggung jawab terhadap nasib rakyat.
“Bupati Madina jangan hanya sebatas ‘lepas rodi’, kerja asal jadi seperti zaman VOC dulu. Persoalan Tanah Ulayat dan masyarakat hukum adat ini menyangkut hak dasar masyarakat yang harus dilindungi,” ujar Syahrir dalam keterangannya kepada media.
Janji Kampanye Harus Dibuktikan
Syahrir juga mengingatkan janji kampanye Bupati Mandailing Natal yang pernah menyampaikan komitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Madina.

Menurutnya, komitmen tersebut harus dibuktikan dengan langkah nyata, salah satunya dengan mempercepat lahirnya Perda tentang pengakuan Tanah Ulayat dan masyarakat hukum adat.
“Buktikan ucapan kampanye Pilkada yang mengatakan untuk kesejahteraan rakyat Madina. Sepanjang berada dalam koridor hukum, maka harus dilaksanakan,” tegasnya.
Sudah Ada Dasar Hukum Nasional
Syahrir menjelaskan bahwa secara hukum nasional, pengakuan terhadap tanah ulayat dan masyarakat hukum adat sudah memiliki dasar yang kuat melalui Undang‑Undang Pokok Agraria 1960 yang mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Baca Juga:  14 Tahun Menggantung: Hutan Adat Diserahkan, Plasma Tak Pernah Datang — PT PSU dan Pemprov Sumut Diuji Tanggung Jawabnya

Selain itu, hasil investigasi, inventarisasi, dan identifikasi yang dilakukan oleh tim ahli dari USU dan UNHAS pada 2022 juga disebut telah memberikan gambaran akademis tentang keberadaan dan eksistensi Tanah Ulayat di berbagai daerah, termasuk di Mandailing Natal.

Penting untuk Kepastian Hukum
Syahrir menilai keberadaan Perda tersebut sangat penting agar masyarakat hukum adat memahami hak dan kewajiban mereka dalam menjaga serta mempertahankan kepemilikan tanah adat.
Ia juga menegaskan bahwa tanpa regulasi daerah yang jelas, potensi konflik agraria dapat terus terjadi dan membuka peluang kesewenang-wenangan terhadap tanah ulayat.
“Ini penting agar masyarakat hukum adat mengetahui hak dan kewajiban mereka, sekaligus mencegah terjadinya kesewenang-wenangan yang dapat mengabaikan hukum adat serta menerabas tanah ulayat yang masih berlaku,” ujarnya.

Desakan untuk Segera Bertindak
Di akhir pernyataannya, Syahrir meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal segera mengambil langkah konkret dengan menyusun dan mengesahkan Perda yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta tanah ulayat.
Ia berharap pemerintah daerah tidak lagi menunda proses tersebut, mengingat persoalan tanah ulayat menyangkut identitas, kedaulatan, serta keberlangsungan hidup masyarakat adat di Mandailing Natal.
“Rakyat hanya menunggu bukti nyata. Jangan sampai keberadaan masyarakat hukum adat hanya diakui dalam wacana, tetapi diabaikan dalam kebijakan,” pungkasnya.
(Jasuti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pelindungnegeri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Baru Sinunukan Mulai Aktif, Fokus Tertib Administrasi dan Kegiatan Keagamaan
900 Warga Desa Cidadap Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng, Kepala Desa: Sangat Membantu di Tengah Harga Pangan Naik
Miris! Dugaan Peredaran Obat Keras di Depan SD Bojong Sari, Warga Resah
Bupati Halmahera Utara Dorong Digitalisasi Pajak Daerah, Gandeng Bank (Maluku-Malut)
“Rivaldo Djini Sekretaris DPC GAMKI Bidang Organisasi: “Konsolidasi Sudah Kami Bangun Hingga Tingkat Ketua Pemuda Jemaat
Kabar Bayi “Ditemukan” di Simpang Gambir Ternyata Melenceng, Polisi Pilih Jalur Damai
Dari Irigasi Hingga Infrastruktur, H. Empud Basarudin Tawarkan Perubahan Nyata untuk Kertajaya di Pilkades 2026–2034
Beroperasi Tanpa HGU: Polemik Puluhan Tahun Lahan PTPN IV Kebun Timur Mandailing Natal”
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 12:19 WIB

Camat Baru Sinunukan Mulai Aktif, Fokus Tertib Administrasi dan Kegiatan Keagamaan

Selasa, 14 April 2026 - 06:26 WIB

900 Warga Desa Cidadap Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng, Kepala Desa: Sangat Membantu di Tengah Harga Pangan Naik

Selasa, 14 April 2026 - 02:20 WIB

Miris! Dugaan Peredaran Obat Keras di Depan SD Bojong Sari, Warga Resah

Senin, 13 April 2026 - 23:29 WIB

Bupati Halmahera Utara Dorong Digitalisasi Pajak Daerah, Gandeng Bank (Maluku-Malut)

Senin, 13 April 2026 - 23:27 WIB

“Rivaldo Djini Sekretaris DPC GAMKI Bidang Organisasi: “Konsolidasi Sudah Kami Bangun Hingga Tingkat Ketua Pemuda Jemaat

Berita Terbaru